Minggu, 21 Agustus 2011

Materi III

BAB III
SEJARAH DAN PENGERTIAN PASKIBRAKA

A.      Pengertian Paskibraka
PASKIBRAKA ( Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ) merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memupuk semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela negara, kepeloporan dan kepemimpinan, berdisiplin dan berbudi pekerti luhur dalam rangka pembentukan character building generasi muda Indonesia.
Peserta kegiatan ini adalah pria dan wanita yang telah terpilih untuk mewakili propinsinya dalam acara pengibaran dan penurunan Bendera Pusaka (duplikat) pada Upacara Kenegaraan 17 Agustus dalam rangka Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
B.     Sejarah Paskibraka
Sejarah Paskibraka, dimulai 17 Agustus 1950, saat pertama kali peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan dilaksanakan, setelah Presiden Sukarno hijrah dari Yogyakarta. Namun sebenarnya, dalam peringatan skala kecil pada 1946 silam, kegiatan ini sudah dilaksanakan di Gedung Agung, Yogyakarta .
Tata cara penaikan dan penurunan Bendera Pusaka, pertama kali disusun oleh ajudan Presiden Sukarno, Husen Mutahar. Kemudian pada 1967, Husen yang waktu itu menjabat Direktur Jenderal Urusan Pemuda dan Pramuka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di masa pemerintahan Soeharto, juga menerima tugas yang sama. Formasi Paskibraka, diambil dari tanggal, bulan dan tahun dibacakannya Proklamasi kemerdekaan_RI.
b)      Persyaratan Menjadi Anggota Paskibraka
Untuk menjadi calon anggota Paskibraka, diperlukan beberapa persyaratan. Syaratnya, memiliki tubuh sehat, tinggi badan minimal 170 sentimeter untuk putra, dan 165 sentimeter untuk putri. Mereka juga harus memiliki nilai akademis yang baik, serta aktif berorganisasi
Seleksi penerimaannya dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kota/kabupaten, provinsi hingga nasional. Dan, yang bertugas pada upacara tahun ini, terdiri dari 64 orang, perwakilan 32 provinsi. Mereka sudah menjalani latihan fisik dan mental selama 27 hari. Pelatihnya sebagian besar adalah anggota TNI/Polri.
1.      Aklaq
    1. Mental dan moral dapat di pertanggung jawabkan
    2. Mentaati kewajiban agama yang di anutnya
    3. Berbudi pekerti luhur dan bertingkah laku yang baiK
2.      Kepribadian
a.      Ramah dan pandai bergaul
b.      Bersahaja, sopan dan berdisiplin
3.      Kesehatan                                                                                                                                                     
a.  Tidak berkaca mata
b.  Tegap dan tidak cacat badan
c.  Tinggi badan :

§         Putra Minimal : 170 cm
§         Putri Minimal  : 165 cm
    1. Berpenampilan segar, menarik dan selalu ceria

a)      Tahap Seleksi Calon Anggota Paskibraka

Semua calon akan di pilih dari sekolah tingkat SLTA lalu mengikuti seleksi tingkat II.
Sekolah – Kecamatan – Kabupaten – Propinsi – Nasional
Skema tahap – tahap seleksi :
C:\DOCUME~1\WINDOW~1\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.jpg
Add caption

B.     PERLENGKAPAN PASKIBRA DAN PASKIBRAKA
1.      Pakaian Dinas Upacara ( PDU )
Terdiri atas 4 bagian :
1. Di gunakan untuk upacara              PDU  I
2. Di gunakan pada acara resmi        PDU  II
3. Pakaian pola biasa                          PDU  III
4. Pakaian biasa                                 PDU  IV


2.      Lencana Merah Putih Garuda
Merupakan suatu tanda yang diberikan kepada seorang Paskibra yang telah mengikuti massa latihan, pemusatan latihan, dan pelantikan / pengukuhan serta sebagai identitas diri seorang Paskibra
·         Persyaratan Memiliki lencana Merah Putih Garuda
1.      Telah mengikuti masa latihan
2.      Telah mengikuti masa orientasi
3.      Mengikuti pelantikan / pengukuhan

3.      Tingkatan Warna Dasar Lencana Merah Putih Garuda ( MPG )
1.      Gambar Burung Garuda sebagai ideologi Pancasila
2.      Warna putih di gunakan untuk kalangan SMP
3.      Warna hijau di gunakan untuk kalangan SLTA
4.      Warna merah di gunakan untuk kalangan PASKIBRAKA
5.      Warna ungu di gunakan untuk kalangan pembina PASKIBRAKA
6.      Warna kuning di gunakan untuk kalangan senior atau pembina PASKIBRAKA yang mempunyai prestasi dalam bidang kepemudaan di tingkat PASKIBRAKA
·         Perlakuan Terhadap Lencana Merah Putih Garuda
1.      Lencana jangan sampai di hilangkan
2.      Lencana harus dalam keadaan terawat
3.      Lencana tidak boleh di letakan sembarangan
4.      Lencana tidak boleh di perlakukan sembarangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar